Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2025
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini diharapkan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama merayakan Lebaran.
2. Gaji ke-13
Pencairan Gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Besaran THR dan Gaji ke-13 2025
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN pada 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Berikut adalah rinciannya berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250