THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Pencairan yang Wajib Diketahui

Kamis 23 Jan 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Cek rincian gaji yang akan diterima.

2. Menghubungi Bendahara Instansi

Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.

3. Melalui Bank Tempat Gaji Diterima

Cek pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Konsultasi ke Kemendagri, Fokus Tuntaskan Kewajiban Pemkab

Kesimpulan

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 menjadi salah satu kebijakan yang sangat dinantikan oleh ASN karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan finansial, baik untuk merayakan Lebaran maupun untuk mendukung pendidikan anak.

Sebagai bagian dari kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah, setiap ASN diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.***

 

 

Kategori :

Terkini

Jumat 06 Jun 2025 - 22:56 WIB

Rambut Identik

Jumat 06 Jun 2025 - 22:55 WIB

City Siap Rugi Rp1,2 Triliun

Jumat 06 Jun 2025 - 22:52 WIB

Jemaah Shalat Ied Tumpah ke Ampera

Jumat 06 Jun 2025 - 22:45 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil

Jumat 06 Jun 2025 - 22:44 WIB

Pemkot dan Pemkab Lahat Jalin MoU