Pelamar dapat mengajukan lamaran berdasarkan formasi yang tersedia sesuai kualifikasi dan unit kerja masing-masing.
BACA JUGA:Viral! Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Desa di Sampang, Diduga Korban Pembacokan
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Formasi jabatan yang disediakan untuk PPPK paruh waktu meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Jabatan Operasional, seperti:
Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP)
Operator Layanan Operasional (kualifikasi SLTA)
Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D-III)
Penata Layanan Operasional (kualifikasi S-1/D-IV)
Setiap PPPK paruh waktu yang diangkat akan diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN resmi.
Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan dua ketentuan: