Resmi! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Formasi, dan Gaji Terbaru

Selasa 28 Jan 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pelamar dapat mengajukan lamaran berdasarkan formasi yang tersedia sesuai kualifikasi dan unit kerja masing-masing.

BACA JUGA:Viral! Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Desa di Sampang, Diduga Korban Pembacokan

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Formasi jabatan yang disediakan untuk PPPK paruh waktu meliputi:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Jabatan Operasional, seperti:

Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP)

Operator Layanan Operasional (kualifikasi SLTA)

Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D-III)

Penata Layanan Operasional (kualifikasi S-1/D-IV)

Setiap PPPK paruh waktu yang diangkat akan diberikan Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN resmi.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Hentikan Anggaran Perjalanan Dinas, Apa Dampaknya bagi UMKM dan Pariwisata?

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan dua ketentuan:

Kategori :