1. Besaran upah terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2025 di beberapa provinsi:
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Jambi: Rp 3.234.533
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, fasilitas jabatan, maupun fasilitas individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru dan Jaminan Gaji Layak untuk Tenaga Honorer di 2025
Tujuan Kebijakan
Aturan PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi CPNS dan PPPK reguler.
Dengan fleksibilitas waktu kerja, diharapkan kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimis dapat menata tenaga non-ASN secara menyeluruh pada 2025.***