Resmi! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Formasi, dan Gaji Terbaru

Selasa 28 Jan 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

1. Besaran upah terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2025 di beberapa provinsi:

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.599

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Jambi: Rp 3.234.533

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan, fasilitas jabatan, maupun fasilitas individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Peluang Baru dan Jaminan Gaji Layak untuk Tenaga Honorer di 2025

Tujuan Kebijakan

Aturan PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi CPNS dan PPPK reguler.

Dengan fleksibilitas waktu kerja, diharapkan kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah optimis dapat menata tenaga non-ASN secara menyeluruh pada 2025.***

 

 

Kategori :