Peluang Emas! Kemenpan RB Buka Peluang Pengangkatan Langsung PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Kamis 30 Jan 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menegaskan ketentuan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat kriteria prioritas bagi calon PPPK Paruh Waktu yang dapat langsung diangkat tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Kesempatan Emas untuk Berkontribusi pada Pembangunan Desa

Dalam sebuah siaran resmi di kanal YouTube Kemenpan RB pada 29 Januari 2025, Aba Subagja menjelaskan bahwa individu yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, ada beberapa kategori lain yang juga mendapatkan perhatian utama dalam proses rekrutmen, antara lain:

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang sudah terdaftar dalam database BKN akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Hal ini memberikan kemudahan dalam proses rekrutmen bagi mereka yang sudah terdaftar.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus karena Tidak Tersedia Formasi

Peserta yang mengikuti seleksi PPPK pada tahap pertama tetapi gagal karena tidak ada formasi yang tersedia, tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Gaji Sesuai UMP, Hak dan Tunjangan yang Didapatkan

3. Peserta Seleksi CPNS yang Terdaftar dalam Database BKN

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah terdaftar dalam database BKN namun tidak lulus juga berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.

Ketentuan Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada kebutuhan instansi masing-masing.

Perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu akan berlaku selama satu tahun, dengan penerbitan Nomor Identitas ASN sebagai bagian dari proses tersebut.

Kategori :