Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lahan tanaman ganja. Di tempat tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai seberat 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, sementara 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, sebuah karung yang berisi tanaman ganja kering seberat 100 kg, sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.
“Tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00,” tegas Kapolres.
Dody menegaskan bahwa dari pengungkapan ini, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan sekitar 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk bersatu tangan dalam menyelamatkan masyarakat dan melawan narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi, sekecil apapun nilainya. Ini sangat berharga bagi kita semua dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. (*)