REL, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang sedang viral di media sosial mengenai pengambilalihan aset masyarakat.
Informasi yang beredar melalui unggahan video di Instagram @kementerian.atrbpn tersebut mengklaim bahwa sertifikat tanah, rumah, dan aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum tahun 2026.
Jika tidak, semua harta tersebut akan dialihkan menjadi harta negara.
Dalam video yang telah menyedot perhatian netizen, narator menyatakan,
BACA JUGA:Video Perundungan Siswi MTs di Temanggung Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara."
Namun, Kementerian ATR/BPN segera memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Dalam keterangan resminya, kementerian menegaskan bahwa aset masyarakat tidak akan diambil alih oleh negara.
Sertifikat lama atau sertifikat analog (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik.
BACA JUGA:Viral! Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jakarta Selatan
Klarifikasi Resmi dari ATR/BPN
Menurut keterangan yang dirilis oleh pihak ATR/BPN, perubahan media sertifikat dari yang konvensional menjadi elektronik hanya akan terjadi jika masyarakat mengajukan permohonan layanan pertanahan, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertifikat.
Dengan kata lain, bagi masyarakat yang tidak melakukan pengajuan layanan tersebut, sertifikat hijau yang dimiliki tetap sah dan tidak akan mengalami perubahan status.
"Kami tegaskan bahwa sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik. Jadi, bagi Anda yang belum mengajukan layanan pertanahan, tidak perlu khawatir mengenai pengalihan aset menjadi harta negara," ujar perwakilan ATR/BPN.
BACA JUGA:Viral!
Kementerian ATR/BPN mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan memverifikasi informasi yang diterima dari sumber resmi. Informasi yang tidak valid dan menyesatkan dapat menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di kalangan masyarakat.