REL,BACAKORAN.CO – Setelah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai "gas melon," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menggulirkan kebijakan baru.
Kali ini, ia menargetkan penertiban penggunaan solar subsidi yang selama ini disinyalir banyak disalahgunakan oleh industri.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (8/2/2025), Bahlil menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi gejolak dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.
"Habis ini saya tertibkan lagi, saya tertibkan lagi adalah BBM solar. Solar subsidi dipakai untuk industri," tegas Bahlil.
BACA JUGA:Video Perundungan Siswi MTs di Temanggung Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
Siap Hadapi Polemik
Bahlil mengakui bahwa kebijakannya kemungkinan besar akan menuai protes, sebagaimana yang terjadi dengan pelarangan pengecer menjual gas melon. Namun, ia menegaskan tidak akan mundur dan akan tetap berpegang teguh pada keputusannya.
"Saya tahu pemainnya bakal ribut lagi. Tapi nggak apa-apa, kita sebagai orang Timur, sekali layar terkembang, pantang surut untuk balik," katanya dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, penertiban solar subsidi adalah langkah penting dalam memastikan hak-hak rakyat tetap terjaga.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan partai politik harus berpihak kepada masyarakat kecil yang membutuhkan subsidi secara tepat sasaran.
"Dan inilah kesempatan kita, Partai Golkar, untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat yang sesungguhnya itu. Sudah barang tentu dalam implementasinya, 100 persen tidak ada yang sempurna," ujarnya.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Wisata Terbaru Kapuas 2025
Protes Warga Terkait Gas Melon
Sebelumnya, kebijakan Bahlil soal gas melon sempat menuai kemarahan warga.
Dalam sebuah insiden yang viral di media sosial, seorang warga bernama Effendi dari Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, memprotes langsung kepada Bahlil saat ia meninjau antrean pembelian gas LPG 3 kg pada Selasa (4/2/2025).