Jam Kerja Fleksibel dan Penghitungan Kinerja ASN
Selain membahas kebijakan 2 hari WFA dan 3 hari WFO, Perpres 21/2023 juga mengatur tentang jam kerja fleksibel dan penghitungan kinerja pegawai ASN.
Pegawai yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan bisa mendapatkan tambahan penilaian kinerja.
Kelebihan jam kerja ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kinerja ASN.
Setiap instansi berhak mengatur jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"BKN akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini untuk memastikan ASN tetap produktif dan layanan publik tidak terganggu," pungkas Prof. Zudan.
BACA JUGA:Puslabfor Polri Telusuri Penyebab Kebakaran di Gedung ATR/BPN
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran atau Ketidakadilan? ASN Kelas Bawah yang Paling Terdampak
Efisiensi dan Dampak Kebijakan WFA-WFO bagi ASN
Kebijakan ASN 3 hari WFO, 2 hari WFA ini diharapkan membawa berbagai dampak positif, seperti:
✅ Efisiensi kerja: ASN dapat menyesuaikan waktu kerja dengan lebih fleksibel.
✅ Hemat biaya dan waktu: ASN yang bisa WFA akan mengurangi pengeluaran transportasi.
✅ Peningkatan keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance).
✅ Optimalisasi kinerja berbasis target, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, seperti:
⚠️ Potensi penurunan disiplin kerja jika pengawasan tidak ketat.