Tidak Semua PPPK Terima THR dan Gaji ke-13! Ini Kategorinya

Selasa 11 Feb 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umumnya berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. 

Namun, tidak semua PPPK bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Ada beberapa kategori tertentu yang dikecualikan dari daftar penerima THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Lantas, siapa saja PPPK yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut? Berikut daftar lengkapnya.

1. PPPK yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Cuti di luar tanggungan negara berarti pegawai tersebut sedang mengambil cuti panjang tanpa menerima gaji dari pemerintah. Karena tidak menerima gaji, maka otomatis hak atas THR dan Gaji ke-13 juga tidak diberikan.

BACA JUGA:Usulan Pemanfaatan Anggaran untuk Mengangkat Seluruh Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:DPR RI Usul Honorer 10 Tahun Kerja Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes!

2. PPPK yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori kedua yang tidak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah PPPK yang ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Biasanya, pegawai yang dipindahkan ke lembaga non-pemerintah atau bekerja dalam penugasan di luar struktur pemerintahan tidak mendapatkan hak tunjangan tersebut, karena pendanaannya tidak lagi berasal dari anggaran negara (APBN/APBD).

3. PPPK yang Mengundurkan Diri atau Diberhentikan Sebelum Pencairan

Pegawai PPPK yang mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum tanggal pencairan THR dan Gaji ke-13 juga tidak akan mendapatkan hak tersebut.

Jika pegawai mengajukan resign atau diberhentikan dengan alasan tertentu sebelum dana tunjangan cair, maka tunjangan tidak akan diberikan karena status pegawai tersebut sudah tidak aktif dalam sistem pemerintahan.

Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Cair?

Kategori :