Nasib Sisa P1 di PPPK 2025: Apa yang Diharapkan dari Kebijakan Baru?

Minggu 16 Feb 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Sebagai gantinya, KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 menyebut mereka sebagai "pelamar prioritas." Perubahan terminologi ini menunjukkan adanya pergeseran dalam pendekatan pengelolaan tenaga honorer.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN Terbaru

BACA JUGA:Keputusan Menpan RB: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi di Tengah Kegelisahan Honorer

Kesimpulan: Solusi untuk Honorer Masih Diperjuangkan

Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi bagi guru honorer yang belum terakomodasi di seleksi PPPK 2024 tahap pertama. Namun, segala keputusan tetap bergantung pada skenario yang disusun KemenPAN-RB.

Dengan perubahan mekanisme di 2025, nasib sisa P1 bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dalam mengusulkan kebutuhan formasi

Guru honorer, khususnya dari kategori R1, perlu terus mengawal kebijakan ini agar tidak kehilangan peluang dalam seleksi mendatang.

Kategori :