Orang yang menunda puasa qadha hingga datangnya Ramadhan berikutnya.
2. Wajib Qadha Saja
Orang yang meninggalkan puasa karena sakit sementara.
Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh.
Orang yang lupa berniat puasa di malam hari.
Orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar'i.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Loyalitas Pejabat Pemprov dalam Pidato Perdana Usai Pelantikan
3. Wajib Fidyah Tanpa Qadha
Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa.
Orang yang menderita sakit permanen tanpa harapan sembuh.
4. Tidak Wajib Qadha dan Fidyah
Anak kecil yang belum baligh.
Orang yang mengalami gangguan jiwa permanen.
Orang kafir yang belum masuk Islam.
BACA JUGA:Komitmen Tuntaskan Kemiskinan dalam 100 Hari Pertama
Kesimpulan