REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos dalam skema tersebut, karena proses administrasi akan segera dimulai.
Persiapan Dokumen untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Sebelum mendapatkan NIP, para calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting guna menghindari kendala saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ikuti Retreat di Akmil Magelang Usai Dilantik Presiden Prabowo
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah dan transkrip nilai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pas foto terbaru berlatar belakang merah
Syarat dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Skema PPPK Paruh Waktu disiapkan oleh pemerintah sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
BACA JUGA:Kementerian PU Buka Suara Soal 18 Ribu Karyawan yang Dipecat Akibat Efisiensi Anggaran
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan ini berlaku bagi: