REL, Palembang - PJ (31 tahun) dari Bukit Lama Ilir Barat, Palembang, dan istrinya PN (28 tahun), serta HR (43 tahun) dari Bailangu Timur, Sekayu, Musibanyuasin, berhasil ditangkap oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis pagi (1/2/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Palembang, dan di rumah PJ di Gandus, Palembang.
Dari ketiganya, polisi berhasil menyita 111,642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi. HR ditangkap saat membawa ekstasi di dalam mobil Suzuki Ignis warna oranye BG 1690 BO. Sedangkan PJ ditangkap saat membawa ekstasi dalam mobil Brio merah BG 1718 AH di Jalan Tanjung Barangan, Palembang.
Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PN, istri PJ, yang menyimpan narkoba di dalam lemari rumahnya di Gandus, Palembang. Di rumah tersebut, polisi kembali menyita 111,642 kilogram sabu dan 126,732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, dalam konferensi pers bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, Kasatpol PP yang mewakili Gubernur Sumsel, Asintel Kajati, Asintel Korem, Wakapolda, dan Ketua Yayasan Gugus Anti Narkoba Sumsel pada Minggu (10/2/2024) di Mapolda Sumsel, menyatakan bahwa para pelaku dikendalikan oleh bandar bernama RK, yang saat ini masih buron.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Sinergi Bersama Memberantas Narkoba
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Pergeseran Personil
“Para pelaku ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri. RK masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK ini. Ketiganya saling kenal, bahkan dua di antaranya, PJ dan PN, merupakan pasangan suami istri. Mereka mengakui tidak hanya sekali melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya ini. Setidaknya ini yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu dan ekstasi,” jelas Rachmad Wibowo.
“DPO RK selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram paket sabu dan 5000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus mengejar RK ini,” tambahnya.
Kapolda Sumsel meminta semua pihak untuk memantau dan mengawal proses hukum terhadap para pelaku, dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.
“Saya mengajak semua pihak untuk memantau proses penanganan perkara ini. Saya pastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Pad).