REL,BACAKORAN.CO — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme dosen, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,66 triliun untuk 31.066 orang.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tukin bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi menjadi instrumen penting untuk mendorong transformasi birokrasi agar lebih adaptif dan berorientasi hasil.
"Tunjangan kinerja ini mendorong budaya kinerja, menghapus honorarium yang tumpang tindih, dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh instansi," ujar Rini dalam konferensi pers di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta.
BACA JUGA:Digilas Korea Utara 0-6, Erick Thohir Tetap Bangga! Timnas U-17 Siap Tempur di Piala Dunia 2025
Tiga Alasan Utama Pemberian Tukin Dosen
Kebijakan ini disepakati oleh tiga kementerian sebagai bentuk pembaruan sistem penghasilan bagi dosen ASN. Ada tiga alasan utama di balik keputusan ini:
1. Meningkatkan Profesionalisme dan Budaya Kinerja
Tukin menjadi pendorong semangat kerja dan tanggung jawab profesional dosen sebagai aparatur negara.
2. Penghapusan Honorarium Tambahan
Dengan adanya tukin, sistem tunjangan menjadi lebih sederhana dan transparan tanpa honorarium yang tumpang tindih.
3. Percepatan Reformasi Birokrasi
Tukin merupakan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam mendorong efisiensi dan akuntabilitas kerja ASN.
BACA JUGA:Pria Turki Nikahi Gadis Polman, Mahar Rp 70 Juta dan 1 Stel Emas Jadi Bukti Cinta Lintas Negara
Berlaku Mulai Januari 2025