Kebijakan ini akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025, di mana para dosen akan menerima tunjangan kinerja secara rutin, di samping tunjangan profesi yang sudah berlaku sebelumnya.
Perjalanan Panjang Regulasi Tukin Dosen
Kebijakan tukin bagi dosen mengalami sejumlah perubahan sejak 2013:
Perpres 88/2013: Tukin tidak berlaku bagi dosen fungsional, hanya tunjangan profesi yang diberikan.
Perpres 32/2016: Tukin diperluas ke dosen, namun tetap hanya tunjangan profesi yang diterima.
Perpres 131/2018: Tidak ada perubahan signifikan; dosen masih belum menerima tukin.
Perpres 136/2018: Kembali ke pola lama, dosen hanya menerima tunjangan profesi tanpa tukin.
BACA JUGA:Pria Turki Nikahi Gadis Polman, Mahar Rp 70 Juta dan 1 Stel Emas Jadi Bukti Cinta Lintas Negara
Perbedaan ini menyebabkan ketimpangan penghasilan antara dosen dan ASN non-dosen dengan jabatan setara, sebagaimana diungkap dalam Keputusan Mendikbudristek No. 447/2024.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, pemerintah berharap tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga memperkuat kinerja lembaga pendidikan tinggi secara menyeluruh.***