Provokator Pengeroyokan 5 Polisi Diciduk

Senin 19 Feb 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Tersangka Andi dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan. "Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini," tukas dia. (*)

Kategori :