Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Besarannya Sesuai Gaji Pokok Terakhir

Sabtu 17 May 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Taspen akan segera mencairkan Gaji ke-13 bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan aparatur negara menjelang pertengahan tahun 2025.

Pencairan gaji 13 dijadwalkan mulai Juni 2025, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah, serta untuk mendukung daya beli kelompok pensiunan yang sebagian besar merupakan warga lansia.

BACA JUGA:Melihat Pesona Alam Purworejo, 5 Destinasi Wisata yang Menyegarkan dan Cocok untuk Liburan Keluarga

Dasar Hukum: PMK No. 23 Tahun 2025

Pemberian Gaji ke-13 diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Aturan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, termasuk:

CPNS

PNS aktif

PPPK

Anggota TNI dan Polri

Pejabat negara

Pensiunan ASN

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Gaji ke-13 diberikan dengan nominal setara gaji pokok bulanan, tanpa tunjangan kinerja atau komponen lain.

Untuk pensiunan, jumlah yang diterima mengacu pada gaji pokok terakhir sebelum pensiun sesuai golongan dan masa kerja.

Kategori :