REL, Palembang - Penyidik unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memintai keterangan dua orang saksi terkait ditemukannya tiga gudang penyimpanan dan pengolahan BBM Solar Ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sabtu (18/11/2023).
Keduanya masing-masing berinisial SB yang merupakan ketua RT setempat serta K alias Us selaku pemilik lahan yang dipergunakan untuk gudang penyimpanan dan pengolahan BBM solar ilegal tersebut.
K alias US ini merupakan personel salah satu institusi yang awalnya disangkakan merupakan pengelola gudang BBM Solar Ilegal yang langsung di klarifikasi.
'Kami telah memintai keterangan terhadap dua orang saksi, termasuk saksi US selaku pemilik tanah. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika tanah miliknya dipergunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan BBM Solar Ilegal tersebut,' tegas Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.
BACA JUGA:Basarnas Sumsel Menggelar 'SAR Goes to School' di SMA N 1 Indralaya
Pada rilis ini, diandidampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty,SIK, Wadansatbrimobda Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto,SIK,M.Si saat rilis kasus ini, Senin (20/11/2023).
Menurut Putu, sesuai instruksi Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK yang menegaskan bakal menindak seluruh praktik ilegal, termasuk praktik penimbunan BBM ilegal ini.
'Setelah ini kami juga masih akan memintai keterangan dari ahli. Dan terus melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik tempat penimbunan dan pengolahan BBM Solar Ilegal ini,' imbuh alumni Akpol 2000 ini.
Diberitakan sebelumnya, praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal kembali diungkap, akhir pekan lalu.
Tak cuma satu, melainkan tiga gudang tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal ditemukan petugas gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Tito Dani,ST,SH,MH dan Satbrimobda Polda Sumsel dipimpin Wadansat Brimobda Polda Sumsel, AKBP Eko Sumaryanto,SIK,M.Si.
Lokasinya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), hanya berjarak sekitar 25 meter dari Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Dan seperti pada penggerebekan sebelumnya tidak ditemukan pekerja ataupun pemilik usaha dari gudang dan tempat pengolahan BBM ilegal ini. (*)