REL, Lubuklinggau - Operasi penyamaran oleh aparat kepolisian di Kota Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan pil ekstasi dan sabu.
Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka bandar narkoba di Jalan Trans Sumatera, Lubuk Linggau-Lahat, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau pada Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
"Lalu dmemesan barang kepada tersangka utama yang bernama Herman,"ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Perundungan
Saat pertemuan, Herman menggunakan peluncur untuk memberikan barang, dan berhasil ditangkap oleh polisi.
Dari Herman, polisi menyita 1/2 kantong kristal putih yang diduga sabu seberat 100,72 gram dan 100 butir pil ekstasi berwarna putih-biru.
Herman mengaku hanya sebagai pengantar atas permintaan tersangka lain bernama Hendra alias Abai.
Tim polisi kemudian menyergap Abai yang sedang memantau aksi penjualan narkoba di sekitar lokasi.
Abai memberi petunjuk bahwa sebagian barang masih berada di rumah Herman di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Dalam penggeledahan di rumah Herman, polisi menemukan handbag hijau tua yang dikunci gembok.
Di dalamnya terdapat 1 kantong kristal putih seberat 100,72 gram dan 94 butir pil ekstasi.
"Selain itu, juga ditemukan paket sabu siap edar dalam 5 plastik klip dengan berat total 8,64 gram,"tegasnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.