Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau

Sabtu 02 Mar 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep memimpin konferensi pers di Polres Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 158 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad)

Kategori :

Terkait

Jumat 05 Jul 2024 - 23:29 WIB

ASN, TNI dan Polri Harus Jaga Netralitas

Senin 01 Jul 2024 - 23:54 WIB

PKB Usung Yopi Karim dan Rustam Effendi

Minggu 30 Jun 2024 - 23:02 WIB

Perebutan Dukungan Partai Semakin Sengit

Jumat 28 Jun 2024 - 21:54 WIB

Harga Kopi Robusta 2024 Terus 'Meledak'

Terkini

Minggu 07 Jul 2024 - 21:17 WIB

Ksatria Airlangga

Minggu 07 Jul 2024 - 21:11 WIB

Akhir Pekan Harga Cabe Naik, Tomat Turun