Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep memimpin konferensi pers di Polres Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 158 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad)
Kategori :
Terkait
Senin 11 Nov 2024 - 23:35 WIB
Satresnarkoba Polres OKU Panen Tangkapan Pelaku Narkoba
Senin 11 Nov 2024 - 23:23 WIB
Petani di Muba Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:10 WIB
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba /// 8 Orang Diamankan
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:02 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang
Kamis 24 Oct 2024 - 21:00 WIB
Jaringan Pengedar Narkoba dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB
KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi! Operasi Tangkap Tangan Terkuak
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Minggu 24 Nov 2024 - 21:25 WIB
Wanita Global
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 14:51 WIB
Fenomena Ketubean di Sungai Musi, Empat Lawang: Warga Panen Ikan Mabuk
Senin 25 Nov 2024 - 14:41 WIB
Sejarah dan Ciri Khas Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan
Senin 25 Nov 2024 - 14:30 WIB
Ini 3 Wisata Kuliner di Bengkulu Sajikan Hidangan Khas Daerah Pesisir
Senin 25 Nov 2024 - 14:26 WIB
Melihat Peninggalan Berharga Kerajaan Samudra Pasai, Menelusuri Jejak Sejarah dan Budaya Islam Pertama di Indo
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB