Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Mulai Cair Sejak 23 Juni 2025, Cek Syaratnya di Sini

Sabtu 28 Jun 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Bagi guru yang ingin memastikan pencairan tunjangannya berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah dari Kemendikbud

Berstatus sebagai ASN Daerah (PNS atau PPPK)

Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid

Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu

Tidak merangkap jabatan di instansi lain

BACA JUGA:Gubernur Minta RS Tampilkan Keunggulan

BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus di Bibir Musi Empat Lawang

Tidak sedang mengikuti pelatihan khusus, kecuali atas izin resmi

Dampak Positif bagi Guru

Pencairan TPG yang cepat dan tepat waktu menjadi angin segar bagi para guru, terlebih dengan sistem langsung ke rekening. Ini tak hanya memangkas birokrasi, tapi juga memastikan bahwa hak para pendidik diterima tanpa hambatan.

“Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka,” tutup Sri Mulyani.

Kategori :

Terkini

Sabtu 28 Jun 2025 - 23:04 WIB

Sepi Pembeli Setelah Penataan

Sabtu 28 Jun 2025 - 23:02 WIB

Cak Arlan Tanggap Meski Hari Libur

Sabtu 28 Jun 2025 - 23:02 WIB

Kesan Mendalam Selama Retret

Sabtu 28 Jun 2025 - 22:58 WIB

Dasco Sicilia

Sabtu 28 Jun 2025 - 22:55 WIB

Cekcok Berujung Maut

Sabtu 28 Jun 2025 - 22:54 WIB

Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal

Sabtu 28 Jun 2025 - 22:52 WIB

Rela Terbang Lntas Benua