Rel, Bacakoran.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Yakni terkait kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk bagi peserta didik dari keluarga miskin yang bersekolah di sekolah swasta.
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengklasifikasikan sekolah swasta mahal.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebutkan bahwa pemerintah akan membuat rentang biaya berdasarkan berbagai faktor, termasuk perbedaan kondisi antar daerah.
“Kami akan membuat rentang dengan memperhatikan beberapa faktor. Di satu daerah mungkin dianggap mahal, tapi di daerah lain tidak. Di Jakarta, sekolah dengan biaya tertentu dianggap biasa, tapi di kota lain itu mahal,” kata Atip, dikutip Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA:Bupati Lahat Temui Menkomdigi RI
BACA JUGA:Cegah Konflik Keagamaan Lewat 8 Program Asta Protas
Kriteria Sekolah Swasta Mahal Sedang Dikaji
Klasifikasi ini akan melibatkan sejumlah elemen penting dan mempertimbangkan data serta standar pendidikan lokal. Dengan begitu, pemerintah dapat menentukan sekolah-sekolah swasta mana saja yang tergolong mahal dan layak untuk diberi dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya jelas: pemerataan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi. “Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan komitmen terhadap prinsip keadilan sosial,” tegas Atip.
Sekolah Swasta Masih Bisa Tarik Dana Pendidikan
Meskipun MK menyatakan bahwa pendidikan dasar harus gratis, hal ini tidak secara otomatis membatalkan ketentuan Pasal 55 Ayat 3 UU Sisdiknas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat berasal dari masyarakat, penyelenggara, serta pemerintah pusat dan daerah.
“Frasa ‘tanpa memungut biaya’ tidak bisa dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali,” kata Atip. Artinya, sekolah swasta tetap bisa menarik biaya pendidikan, asalkan tidak membebani siswa dari kalangan kurang mampu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Bertahap Sesuai Kemampuan Negara
Putusan MK juga menekankan bahwa penyediaan pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Maka, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, tergantung pada kesiapan anggaran, sarana prasarana, dan dukungan negara.