Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi atas penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan jahat, serta kerugian terhadap keuangan negara.
Dari Ikon Kota ke Sumber Masalah
Pasar Cinde merupakan salah satu warisan budaya Palembang yang dibangun pada era kolonial. Namun pada 2017, pasar ini dibongkar demi proyek revitalisasi besar-besaran untuk dijadikan pusat perbelanjaan modern.
Sayangnya, proyek yang semula menjanjikan ini berubah menjadi sumber kontroversi. Proses tender yang tidak transparan, progres pembangunan yang mangkrak, hingga indikasi mark-up dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
BACA JUGA:Anaknya Tidak Diikutsertakan Seleksi Ke Juprov 2024, Yudistira Lapor Polisi
BACA JUGA:Deru Harap NU Sumsel Gerak Cepat Layani Kemanusiaan
Kini, publik dikejutkan dengan kenyataan pahit: proyek yang seharusnya membanggakan, justru menyeret mantan gubernur dan sejumlah pejabat penting ke meja hijau.