REL, Lahat - Bawaslu Lahat menggelar sidang administrasi terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh pihak saksi PKB.
Sidang tersebut berlangsung di Sentra Gakkumdu Lahat, Provinsi Sumsel, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Sidang ini merupakan langkah lanjutan dari pelaporan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Tanjung Sakti Pumu.
BACA JUGA:DPC IWAPI Lahat Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Gedung Pesantren di Palembang Terbakar
Serta perwakilan dari DPC PKB Lahat yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Palembang, yaitu Dody Satriadi SH dan M.Reynaldi Oktavian SH.
Kuasa hukum dari DPC PKB Lahat membacakan permohonannya.
Antara lain mengembalikan perolehan suara sesuai dengan data resmi KPU dan menunda pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
"Hingga ada kepastian hukum terhadap perolehan suara masing-masing partai politik,"ujarnya
Sidang juga berfokus pada memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Yakni tentang Pemilihan Umum. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Kabupaten Lahat dinyatakan sebagai peringkat ketiga dalam perolehan suara pada pemilu legislatif 2024.
Kuasa hukum DPC PKB Lahat menyampaikan optimisme bahwa aduan mereka akan dikabulkan, karena didukung oleh data dan keterangan saksi yang kuat.
Mereka berharap agar proses ini dapat mewujudkan kepastian hukum dan menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil,.
"Serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,"ujarnya. (sm)