Seteru ‘Kelas Gemuk’ Memanas: Dedi Mulyadi Tolak Mediasi, Sodorkan Analogi Warung dan Anak Jajan

Minggu 17 Aug 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Pihak swasta menilai pertemuan langsung adalah jalan terbaik untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, tanpa harus menunggu putusan sidang yang kaku.

Hakim Beri Waktu Seminggu

Majelis hakim PTUN Bandung memberi waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan mediasi. Jika gagal, sidang pokok perkara terkait kebijakan “kelas gemuk” ini akan kembali dilanjutkan pada 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pulau Mas di Empat Lawang Akan Disulap Jadi Taman Kota

BACA JUGA:Tugas Mulia untuk Harumkan Daerah dan Tanamkan Nasionalisme

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu pertarungan hukum paling panas di sektor pendidikan Jawa Barat tahun ini.

Kategori :