REL, Palembang – Gedung Pasar 16 Ilir Palembang tidak beroperasi lagi sejak Jum’at (8/3/2024). Pihak PT Bima Citra Realty (BCR), menutup seluruh bagian luar kios pasar menggunakan seng proyek dan barang-barang operasional.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kegiatan jual beli di dalam gedung Pasar 16 Ilir dan untuk merevitalisasi gedung. Namun, bagi sejumlah pedagang merasa dirugikan karena tidak bisa mencari rezeki, dan tentunya melakukan aksi penolakan.
Akibatnya, tanpa diketahui pihak PT BCR, diduga beberapa pedagang dan pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan barang operasional gedung, di antaranya seng, teralis beli, CCTV, dan beberapa gembok yang sudah terpasang.
Humas PT BCR, Wahyudi, akhirnya membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/3/2024).
BACA JUGA:Diduga Kejang-Kejang saat Mandi di Sungai
BACA JUGA:Selama Ramadan Jam Kerja ASN Berkurang
Diwawancarai usai membuat laporan, Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at (8/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB. “Kalau dilihat dari rekaman CCTV yang ada karena tidak dirusak, pelakunya itu sebagian dari pedagang,” kata Wahyudi.
Warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang menuturkan, akibat dari tindakan perusakan tersebut, pihak PT Bima Citra Realty mengalami kerugian sekitar Rp166.378.750.
“Kita membuat laporan polisi berharap para pelaku perusakan bisa ditangkap dan diproses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian unit Reskrim, bersama unit Identifikasi dan SPKT Polrestabes Palembang, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung pasar 16 Ilir Palembang.
Sementara itu, laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP. Laporan kini sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ci)