REL, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, mengumumkan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874, sesuai dengan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Keputusan ini dihasilkan dari rapat bersama Dewan Pengupahan Sumsel pada Senin (20/11/2023).
Fatoni menegaskan bahwa UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan perusahaan yang membayar upah di atas UMP 2024 tidak diizinkan menurunkannya. "Penetapan UMP 2024 juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi daerah Sumsel," kata Fatoni seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:2024, Panen Kopi Diprediksi Meningkat
Menurut Deliar Marzoeki, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, UMP tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 52.629 atau 1,55 persen dari UMP 2022 yang sebelumnya mencapai Rp 3.404.177,24.
Meskipun ada pekerja yang menyuarakan ketidaksetujuan, Marzoeki menjelaskan bahwa keberatan tersebut lebih terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 daripada kenaikan UMP itu sendiri. Pihaknya berencana melakukan pendekatan persuasif dan kajian lebih lanjut untuk mengatasi permasalahan ini. "Terkait dengan hal ini, akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama," ujarnya. (*)