Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025: Dari Golongan I Hingga IV, Cek Besarannya di Sini!

Minggu 05 Oct 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan tetap dan fungsional yang menambah total penghasilan bulanan. Di antaranya:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk tiap anak (maksimal 2 anak)

Tunjangan Makan: Rp 35.000–Rp 41.000 per hari (tergantung golongan)

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Sesuai jenjang dan jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda di setiap instansi, bisa mencapai jutaan rupiah per bulan

Dengan tunjangan-tunjangan tersebut, total penghasilan PNS 2025 bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok, tergantung instansi, jabatan, dan golongan.

???? Payung Hukum yang Berlaku

Struktur gaji dan tunjangan PNS 2025 masih merujuk pada:

PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil

Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara

Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Struktur Gaji Berdasarkan Golongan dan MKG

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah memastikan stabilitas pendapatan ASN sambil menyiapkan reformasi sistem penggajian berbasis kinerja (single salary system) yang direncanakan diterapkan bertahap mulai 2026.

BACA JUGA:Gubernur Perkuat Sinergi dengan BNNP

BACA JUGA:Dukung Penuh Pembangunan Laboratorium Kesehatan Berskal Besar

Bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN, daftar gaji dan tunjangan ini bisa menjadi acuan dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi CASN 2025. Meskipun belum ada kenaikan tahun ini, kesejahteraan ASN tetap terjamin melalui berbagai tunjangan dan perlindungan kerja yang diatur pemerintah.

Kategori :