Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan tetap dan fungsional yang menambah total penghasilan bulanan. Di antaranya:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk tiap anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan Makan: Rp 35.000–Rp 41.000 per hari (tergantung golongan)
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Sesuai jenjang dan jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda di setiap instansi, bisa mencapai jutaan rupiah per bulan
Dengan tunjangan-tunjangan tersebut, total penghasilan PNS 2025 bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok, tergantung instansi, jabatan, dan golongan.
???? Payung Hukum yang Berlaku
Struktur gaji dan tunjangan PNS 2025 masih merujuk pada:
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Struktur Gaji Berdasarkan Golongan dan MKG
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah memastikan stabilitas pendapatan ASN sambil menyiapkan reformasi sistem penggajian berbasis kinerja (single salary system) yang direncanakan diterapkan bertahap mulai 2026.
BACA JUGA:Gubernur Perkuat Sinergi dengan BNNP
BACA JUGA:Dukung Penuh Pembangunan Laboratorium Kesehatan Berskal Besar
Bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN, daftar gaji dan tunjangan ini bisa menjadi acuan dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi CASN 2025. Meskipun belum ada kenaikan tahun ini, kesejahteraan ASN tetap terjamin melalui berbagai tunjangan dan perlindungan kerja yang diatur pemerintah.