Rel, Jakarta – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi menetapkan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) bagi ASN dari Golongan I hingga Golongan IV.
Kenaikan gaji ini otomatis berdampak pada besaran tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan jabatan, yang perhitungannya melekat pada nilai gaji pokok.
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah menaikkan gaji ASN dengan besaran berbeda di setiap golongan:
BACA JUGA:Samsung Akhiri Era Edge? Galaxy S26 Edge Dibatalkan Demi Desain Baru yang Lebih Efisien!
BACA JUGA:Vivo X300 Pro: Penantang Serius Flagship Ultra dengan Harga Separuhnya!
Golongan I dan II naik 8 persen
Golongan III naik 10 persen
Golongan IV naik 12 persen
Sementara itu, bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kenaikan dilakukan dalam bentuk penambahan Rp200 ribu per bulan. Meski nominalnya lebih kecil dibanding ASN, kebijakan ini tetap disambut positif sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Namun demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakuan kenaikan gaji ini. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji baru kemungkinan mulai diterapkan pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel pada November 2025.
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat motivasi dan daya saing aparatur negara di tengah meningkatnya beban kerja birokrasi modern.
Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi seluruh ASN.
Berikut rincian gaji ASN berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi acuan dasar:
Golongan I: