RAKYATEMPATLAWANG- Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meraih urutan ketiga se-Polda Sumatera Selatan (Sumsel), yang meliputi 17 kabupaten/kota, dalam ungkap kasus bertepatan pelaksanaan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi I 2024.
Dibandingkan dengan, Operasi Penyakit Pekat Musi I 2023, sebelumnya hanya 18 kasus. Polres Mura, mengalami kenaikan pengungkapan kasus, dengan jumlah total 63 ungkap kasus, 41 tersangka meliputi, kasus narkoba, miras, judi, sajam, senpira, curas, curat dan curanmor.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat 2024: Dua Pelaku Ditangkap
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasat Tahti, Iptu Ngadiran, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, perwakilan Sat Pol PP Damkar Mura, Tri Wahyudi, serta personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Mura, saat menggelar Press Conference, Rabu (3/4/2024).
"Hari ini, kami, Polres Mura bersama Sat Pol PP Damkar Mura, menggelar press conference, dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi I 2024, yang dimulai, Rabu, 6 Maret 2024 hingga Senin, 26 Maret 2024," kata Kapolres
BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba Polres Empat Lawang Lakukan Penggerebekan di Desa Sleman Ulu
Kapolres menjelaskan, adapun sasaran, Operasi Pekat ini, diantaranya, miras, sajam, narkoba, judi, prostitusi, kemudian tindak kriminalitas lainnya seperti, curas, curat dan curanmor. Adapun jumlah kasus yang bisa diungkap sebanyak 63 kasus, namun dibandingkan dari 2023 hanya 18 kasus
"Artinya pencapaian cukup luar biasa dan kita termasuk dalam urutan ketiga ditingkat wilayah Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten/kota," jelas Kapolres
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kantin SMP
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, diantaranya kasus yang berhasil diungkap, kasus miras ada 12 kasus, 7 kasus sudah pemutusan, karena tindak pidana ringan dengan ancaman bervariasi ada yang divonis denda Rp 3 juta, namun ada juga hukuman percobaan artinya apabila melakukan perbuatan sama dalam tempo 3 bulan, akan mengalami hukuman selama 5 hari, kemudian ada lima kasus proses di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Perkara narkoba berhasil mengungkap 15 kasus dan kami melibatkan seluruh kekuatan yang kami miliki, baik dari fungsi Satresnarkoba dan Reskrim disetiap jajaran polsek yang ada di Polres Mura.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan
Dan, hasilnya berhasil disita BB diantaranya, sabu 62,11 gram dan ekstasi 18 butir atau seberat 7,6 gram, dengan tersangka 18 orang. Untuk total keseluruhan tersangka berjumlah 41 tersangka, namun yang ada hari ini adalah sebagian, sisanya sudah dititipkan di Lapas Kota Lubuklinggau, mengurangi potensi dan hal tidak diinginkan.
Selanjutnya, kasus judi ada 4 kasus dengan BB sebanyak Rp 2.300.000, dengan tersangka ada 4 orang, kasus curat 17 kasus dengan tersangka 8 orang, dan termasuk tersangka-tersangka yang sudah menjalani hukuman di Lapas dan ditangkap di Polres lain, kita ungkap lagi dengan laporan polisi yang memang dilakukan yang bersangkutan, semoga nanti kita kreditkan selesai menjalani hukuman dia menjalani lagi dengan laporan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan