REL, PALEMBANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, mengajak masyarakat Sumsel untuk aktif melaporkan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurut Kurniawan, pelanggaran yang perlu diawasi melibatkan penyebaran hoaks dan kampanye hitam, penggunaan dana CSR untuk kepentingan kampanye, keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, serta pelanggaran terkait zona dan batas waktu kampanye. Bawaslu Sumsel berharap agar masyarakat berani melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui.
"Dalam tahapan kampanye ini, kami harapkan bantuan masyarakat agar lebih berani melapor jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye kepada Bawaslu," ujar Kurniawan usai apel siaga pengawasan kampanye di kantor Bawaslu Sumsel pada Senin (27/11/2023).
Kurniawan menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumsel melalui penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu. "Kami akan bergerak segera setelah menerima laporan atau informasi awal dari masyarakat, baik melalui media sosial atau melaporkan langsung ke kantor terkait," tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi di Kantor Gubernur
Selain itu, Bawaslu Sumsel telah membentuk tim khusus untuk mengawasi tim kampanye guna memastikan agar kegiatan pengawasan tetap sesuai dengan substansi dan responsif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Meski belum ada laporan terkait pelanggaran pencurian start oleh calon legislatif sebelum masa kampanye, Kurniawan menyampaikan bahwa Bawaslu Sumsel telah berhasil menertibkan lebih dari 3 ribu alat peraga kampanye di wilayah tersebut sebelum masa kampanye dimulai. (*)