REL, Palembang - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bertambah.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Hendry Lie, pemilik maskapai Sriwijaya Air sebagai tersangka.
Namun, penyidik belum bisa menahannya karena yang bersangkutan mengaku dalam kondisi sakit.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, pihaknya memang sudah memanggil Hendry sebagai saksi pada 26 April.
BACA JUGA:Gudang Penampungan BBM Ilegal di Keramasan Dibongkar Petugas
BACA JUGA:Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pelaku Curanmor
Dia seyogyamya akan dimintai keterangan terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Tersangka HL (Hendry Lie) sudah kita panggil sebagai saksi, tapi tidak hadir karena sakit,” ujarnya. Meski Hendry tak hadir dalam pemanggilan kedua ini, penyidik tetap menetapkan dia sebagai tersangka.
Status tersangka terhadap Hendry ini ditetapkan setelah sebelumnya penyidik memeriksa sekitar 13 saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.
Untuk itu, Hendry akan dipanggil kembali. Tapi kali ini dengan status sebagai tersangka. “Tim penyidik akan segera memanggil kembali sebagai tersangka," beber Kuntadi.
Rupanya, dalam kasus ini, Hendry dalam posisi sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Selain dia, marketing PT TIN yang jadi anak buahnya, FL sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, Hendry juga pernah diperiksa oleh Kejagung. Total sudah 158 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi timah ini.
Selain keduanya (Hendry dan FL), penyidik Kejagung juga menetapkan tiga saksi lain yakni SW, BN dan AS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dengan begitu, total tersangka dalam kasus ini sudah 21 orang, termasuk satu tersangka perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice). (Pad)