Tiga Pria Ditangkap Polisi di Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena Mencuri Kabel Listrik

Senin 29 Apr 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Riski
Editor : Edo

 

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Tiga pria di Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap oleh polisi setelah tertangkap basah mencuri kabel listrik. Kejadian ini terjadi di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Jumat (26/4).

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, ketiga pelaku, yaitu Joko Saputra (33 tahun), Edo Riwando Simbolon (30 tahun), dan Dichi Nugraha (34 tahun), tertangkap saat sedang mencuri kabel listrik di gardu PLN. Saat mereka tengah melakukan aksinya, seorang warga melihat mereka memasukkan potongan kabel ke dalam sebuah mobil.

BACA JUGA:Adik Emosi dan Tikam Kakak Hingga Tewas

BACA JUGA:Dinkes Siapkan 200 Nakes Tambah Sistem Pendidikan

Warga yang melihat langsung mengikuti mobil pelaku hingga ke Jalan Pdt J Wismar Saragih. Meskipun sempat kehilangan jejak di lokasi tersebut, warga akhirnya mendapat informasi bahwa para pelaku hendak melakukan pencurian kabel listrik lagi di Perumahan Asido Jalan Medan.

Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan oleh warga, yaitu Joko Saputra dan Edo Simbolon, sementara pelaku Dichi melarikan diri. Setelah diinterogasi, pelaku Dichi mengakui perbuatannya bersama kedua rekannya.

BACA JUGA:Masyarakat Lahat Jangan Takut Daftar PPK

BACA JUGA:Terseret Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Tersangka

"Ketiga pelaku dibawa oleh warga ke Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, mereka ditahan di Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Riswan.

Tindakan mencuri kabel listrik bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu pasokan listrik dan membahayakan keselamatan publik. Diharapkan tindakan tegas terhadap para pelaku dapat menjadi efek jera bagi orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.(*)

 

 

 

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 22:53 WIB

KPU OKU Bergerak Hingga Pelosok Desa

Senin 25 Nov 2024 - 22:45 WIB

Sumsel Jadi Primadona Wisata Baru

Senin 25 Nov 2024 - 22:41 WIB

Bawaslu Tertibkan APK Pilkada Serentak

Senin 25 Nov 2024 - 22:37 WIB

Aktivitas Pendakian Dihentikan Sementara