REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menutup penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau independen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut
Tepat pukul 23:59 WIB, KPU Kabupaten Empat Lawang tutup menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang melalui jalur independen.
Selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Empat Lawang telah membentuk helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun, tidak ada satupun calon yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Penggantian Gas LPG dengan Proyek Jargas: Impor LPG Diprediksi Akan Turun
Persyaratan pemberian dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 adalah minimal mendapat dukungan sebesar 21.876 dan tersebar di 6 kecamatan dari 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, dalam pernyataannya mengatakan, "Sampai dengan batas akhir pukul 23:59 WIB, tidak ada calon yang mendaftar."
BACA JUGA:Polisi Tangkap Truk Berisi 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah: Tiga Orang Diamankan
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menyatakan pencalonan dari jalur perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dinyatakan nihil calon perseorangan.
Dengan dipastikannya tidak ada calon independen yang berminat, Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 kemungkinan tidak seramai tahun sebelumnya. (*)