REL, BALI - Kerja sama antara Bea Cukai dan Polri dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus membuahkan hasil. Kali ini, sinergi mereka berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba di Bali.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa terbongkarnya laboratorium narkoba di Bali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di Sunter, Jakarta Utara, yang melibatkan jaringan Fredy Pratama pada April 2024.
"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan joint analysis atas informasi adanya pengiriman peralatan dan bahan-bahan kimia ke daerah Bali," ujar Encep dalam keterangan yang diberikan pada Rabu (15/5).
Hasil dari operasi gabungan tersebut membawa tim ke sebuah vila yang dicurigai digunakan sebagai laboratorium narkoba di Bali. Dalam penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, ganja hidroponik, peralatan laboratorium, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor yang digunakan untuk membuat narkotika jenis Mephedrone.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu di Aceh Timur
BACA JUGA: Polisi Ungkap Skenario Pembunuhan di Pamulang oleh Pelaku FA
Pengungkapan ini juga berhasil menangkap empat orang tersangka, terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pengembangan kasus dari laboratorium narkoba di Sunter memungkinkan tim gabungan untuk mengidentifikasi seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial D, yang merupakan salah satu kaki tangan Fredy Pratama. D diketahui melarikan diri ke Bali.
"Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka D di rumah kosnya yang terletak di Kota Denpasar," kata Encep. Selain menangkap tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu-sabu yang ditemukan di dalam sebuah koper hitam.
Menurut Encep, dengan barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai bersama Polri berhasil menyelamatkan 1.869.716 jiwa dari potensi terpapar narkotika. Potensi penghematan keuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun.
"Sinergi dan kolaborasi pengungkapan kasus antarinstansi penegak hukum, baik BNN, Polri, TNI, maupun jajaran di bawahnya akan terus kami tingkatkan sebagai wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," tegas Encep.
Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen berbagai instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, menjaga keamanan, dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*