REL, EMPAT LAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang kembali melakukan press release, pada Kamis, 16 Mei 2024. Rilis tersebut terkait kasus perkelahian yang berujung kematian di Dusun Sungai Manggus, Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Dari kronologis yang dibeberkan Kasat Reskrim, AKP Alpian, pembunuhan itu karena masalah patok batas kebun korban dan pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 01.00 WIB, di kebun pelaku.
"Dengan modus permasalahannya si korban saudara Edi Tasman telah menggeser batas kebun kopi milik pelaku Rosik bin Ujang. Kemudian si Rosik menegur Edi Tasman, namun sayangnya korban Edi langsung melakukan pembacokan terhadap pelaku," ujar AKP Alfian kepada awak media.
"Edi Tasman lalu membacok Rosik bin Ujang di bagian pipi sebelah kiri yang kemudian dibalas Rosik dengan membacok tangan dan samping kepala sebelah kiri korban. Setelah itu Rosik berteriak memanggil anaknya, Jimi Kanton bin Rosik, yang si Jimi ini mendatangi ayahnya yang sudah terluka," terangnya.
BACA JUGA:Harta Kekayaan dan Bisnis Fantastis 5 Preman Legendaris Indonesia
Korban sendiri total mendapatkan 7 liang akibat bacokan, sedangkan kedua pelaku masing-masing Rosik 2 luka bacokan dan Jimi satu luka bacokan.
Korban yang sudah mendapatkan banyak luka bacokan lalu terjatuh, dan ditinggalkan oleh kedua pelaku di TKP.
Pelaku Jimi kemudian sang ayah ke Rumah Sakit Pratama Pendopo untuk diberikan pengobatan.
AKP Alpian sendiri juga mengkonfirmasi bahwa kondisi di tempat kejadian saat ini dalam keadaan aman dan kondusif berkat penjagaan personel Polres Empat Lawang dan Polsek Talang Padang.
BACA JUGA:Kisah Tragis Vina dari Cirebon Diangkat ke Layar Lebar dalam Film
Di tempat yang sama, pelaku ketika diwawancarai menjelaskan kronologis kejadian yang hampir sama dengan laporan polisi.
"Aku ngeliat batas kebun ini lah pindah, terus aku tanya ke dia (korban) 'Dit, ngape kayu batas kawo nih kaban geserkan? Terus kawo lah kamu poteki, ape kamu yang motek ape anak buah kamu?," ungkap Rosik.
"Terus dia langsung mendekat, 'Batang kayu yang mane?', kemudian dia langsung ngebacok, aku terus melepas keranjang dan melihat kepala sudah berdarah," imbuhnya. Pelaku kemudian mencabut parang miliknya dan langsung menebas korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 388 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Rel)