REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Empat petinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai dugaan dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Para tersangka, yang merupakan jajaran arah perusahaan daerah (Perusda) SP2J, berinisial AN, AR, SU, dan RU. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengizinkan penetapan ini.
“Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan pencarian akhirnya dimasukkan statusnya sebagai tersangka sejak pekan lalu,” terang Sunarto kepada awak media pada Kamis, 16 Mei 2024 sore.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Jambi, Bawa 300 Butir Ekstasi
Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
"Empat tersangka belum dilakukan tersingkir. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena tersingkir tersebut menjadi penyelidikan penyidik," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi Jargas Kota Palembang.
BACA JUGA:Pejalan Kaki Diduga ODGJ Kritis Usai Tertabrak Mobil di Muara Enim
Di sisi lain, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang beranggotakan 10 orang dipimpin Kasi Pidus Arie Prasetiyo SH MH dan didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH, tiba di halaman parkir Dinas Kesehatan di Jalan dr AK Gani pada Rabu (13/7) pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Toyota Fortuner dan Toyota Avanza.
Rombongan Tim Penyidik langsung melakukan penggeledahan di ruang Keuangan, Perencanaan, Kearsipan, serta gudang kearsipan. Selain Gedung Dinas Kesehatan, mereka juga menggeledah ruang obat dan ruang seksi sumber daya manusia kesehatan Gedung Farmasi.
BACA JUGA:Harta Kekayaan dan Bisnis Fantastis 5 Preman Legendaris Indonesia
Setelah tiga jam melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, tepatnya pukul 11.30 WIB, tim penyidik meninggalkan gedung Dinas Kesehatan dengan membawa barang bukti berupa satu koper dan satu kardus dokumen.
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH MH, melalui Kasi Pidus Arie Prasetiyo SH MH dan Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penyitaan terkait dugaan tipikor di Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Bantuan ini masih dalam upaya pengumpulan barang bukti operasional kesehatan di salah satu puskesmas tahun anggaran 2020,” ujar Arie usai meninggalkan gedung Dinas Kesehatan.