Sementara itu, Pendamping Rehabilotasi Sosial Dinsos Kota Palangkaraya, Ayub Daud mengatakan saat ini sedang dilakukan observasi lebih dalam untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami melakukan pendampingan dan dari sisi psikologi masih dilakukan observasi secara mendalam," tutup Ayub.
Pelaku Tak Ditahan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku terancam pasal berlapis.
Namun demikian, karena usia pelaku masih 13 tahun menjadi pertimbangan pihaknya untuk tidak ditahan.
BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jargas Palembang
Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Seperti diketahui, santri yang masih berusia di bawah umur ini menusukkan pisau ke wajah dan dada korban berkali-kali hingga sang ustadzah terkapar.
Nyawa ustazah berinisial STN (35) itu akhirnya tak terselamatkan meski sempat mendapatkan perawatan di ke RS Bentang Pambelum, Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, sebelum kejadian pelaku sedang tidur di Masjid As-Salam yang berada di lingkungan pesantren.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Jambi, Bawa 300 Butir Ekstasi
Sekira pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku bangun dan langsung menuju kediaman pelaku yang juga berada di lingkungan pesantren.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," ucap Budi, Rabu (15/5/2024).
Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya dan langsung menusuk wajah dan dada korban.
"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," lanjut Budi.
BACA JUGA:Monique Arditi Marten Jadi Korban Dugaan Penipuan Penyewaan Vila Senilai Rp980 Juta
Tak hanya melakukan penusukan, pelaku juga sempat memukul mata kanan korban.