REL, Palembang – Provinsi Sumatera Selatan menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah kurban tahun ini.
Data dari aplikasi Juleha (Juru Sembelih Halal) menunjukkan bahwa hanya terdapat 107 juru sembelih hewan kurban yang bersertifikat di seluruh provinsi ini.
Jumlah ini sangat tidak sebanding dengan kebutuhan, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 9.622 masjid dan musala di Sumatera Selatan, yang umumnya menjadi lokasi pemotongan hewan kurban.
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Sumsel, Jafrizal, mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya juru sembelih bersertifikat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Sidang Terbuka Kelulusan Calon Taruna Akpol
BACA JUGA:Intervensi PPDB di Sumsel Jadi Sorotan
"Jumlah juru sembelih yang memiliki sertifikasi halal tak sebanding dengan jumlah masjid yang ada. Maka, pelatihan juru sembelih halal harus terus dimasifkan agar hasil dari hewan kurban yang dipotong halal dan sesuai syariat," ujarnya pada Jumat (31/5/2024).
Jafrizal, yang juga seorang Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya, menekankan pentingnya sertifikasi untuk memastikan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam.
Meskipun banyak juru sembelih di Sumatera Selatan telah memahami syariat, ketidakadaan sertifikat menimbulkan kekhawatiran bahwa masih ada yang belum sepenuhnya paham.
Syarat kompetensi bagi juru sembelih halal meliputi: beragama Islam, sudah berusia dewasa, sehat jasmani dan rohani, menggunakan peralatan yang memadai, dan mampu melukai hewan hingga darah mengalir.
BACA JUGA:Tm SAR Gabungan Temukan Jasad Rafli di Dasar Sungai
BACA JUGA:Ketua PCNU Jabat Plt Kakamenag Lahat
Selain itu, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya dengan menyebut nama Allah saat melakukan penyembelihan.
"Juru sembelih juga harus memiliki kompetensi teknis dalam membedakan hewan halal, mengenali tanda kehidupan hewan yang akan disembelih, dan mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam. Terutama mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih," tambahnya.
Lebih lanjut, Jafrizal berharap pihak swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dapat membantu program pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal.