Polisi Musi Rawas Tangkap 18 Terkait Kasus Sabu di Kontrakan Desa Air Satan

Rabu 03 Jul 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Enam belas tersangka lainnya direkomendasikan untuk menjalani assesment medis di BNNK Mura dan selanjutnya direhabilitasi. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0