Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
Enam belas tersangka lainnya direkomendasikan untuk menjalani assesment medis di BNNK Mura dan selanjutnya direhabilitasi. (*)
Tags : #transaksi narkoba
#kontrakan
#bnnk musi rawas
#18 orang terjaring razia
#16 orang di rehabilitasi
Kategori :
Terkait
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:02 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Luar Negeri Ditangkap di Palembang
Kamis 15 Aug 2024 - 21:32 WIB
Pemuda 20 Tahun Ditangkap Satres Narkoba
Minggu 21 Jul 2024 - 13:57 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Biduan Kapal Feri di Cilegon
Selasa 09 Jul 2024 - 18:56 WIB
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Rabu 03 Jul 2024 - 18:33 WIB
Polisi Musi Rawas Tangkap 18 Terkait Kasus Sabu di Kontrakan Desa Air Satan
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:53 WIB
Air Sungai Musi di Kabupaten Empat Lawang Ketubean, Warga Antusias Mencari Ikan Besar
Minggu 24 Nov 2024 - 10:42 WIB
Perusahaan Sektor Tambang ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Informasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 12:39 WIB
Fakta atau Hoaks? Isu Prabowo Liburkan Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 07:30 WIB
Pedagang Pasar Tanah Abang Mengeluh: Omzet Turun Drastis, Banyak Toko Bangkrut
Minggu 24 Nov 2024 - 05:53 WIB
KPU Empat Lawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Edukasi untuk Pemilu Lebih Baik
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB
Hanya Trofi yang Penting!
Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB
Arsenal Serius Incar Raphinha
Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB
Drama Posisi Mbappe di Real Madrid
Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB
Manchester City Dibantai Tottenham 4-0
Minggu 24 Nov 2024 - 23:09 WIB