RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Patut diacungi jempol, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membongkar sebuah kontrakan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan dan menahan 18 orang yang terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu di kontrakan tersebut.
BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Berharga
Mereka antara lain Ryan Tri Riski (19 tahun) dari Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan Alira alias Wak Iya (45 tahun) dari Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Serta 16 orang lainnya dengan inisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI, dan AS.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa 18 orang ini, dua di antaranya, Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu sekaligus penyedia lokasi kontrakan untuk pemakaian sabu dengan tarif sewa perhari Rp 50.000.
BACA JUGA:PJ Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Enam belas orang lainnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung sabu.
Saat penangkapan, Eagle Squad berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu tas selempang hitam merk JFR yang berisi dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu pipet potong miring (skop), satu buku catatan bon sabu, dan uang tunai senilai Rp 287.000.
Barang bukti tersebut ditemukan di depan kedua tersangka saat penangkapan dan keduanya mengakui kepemilikan barang tersebut.
BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, IRT Diamankan Satres Narkoba
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, bersama Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan keberhasilan dalam membongkar kontrakan yang diduga sebagai tempat penggunaan sabu di Dusun I, Desa Air Satan.
Mereka juga mengonfirmasi penangkapan 18 orang serta penemuan barang bukti yang dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp-A/47/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Menurut Kasat Narkoba, informasi mengenai lokasi kontrakan ini diterima dari masyarakat sebelum dilakukan penggerebekan oleh anggota Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M. Romi, S.H., M.H.
BACA JUGA:Polres OKU Berhasil Amankan Kurir Narkoba di Baturaja Timur