Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Minggu 21 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Di tempat yang sama, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I  Palembang Merah Mata, Veri Johannes mengatakan, bahwa tersangka Emi menjalani hukuman karena kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun. (*)

Kategori :