Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Satu Pelaku Lagi Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

Sabtu 27 Jul 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, berhasil menangkap satu pelaku lagi dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Ketiga pelaku yang baru diamankan ini terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio J BG 6861 OY milik Andi Kuswoyo (40) dari Desa Penang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

BACA JUGA:Polsek Rambutan Amankan Pelaku Curat

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Desa Muara Kati I: Handphone Senilai Rp 4,5 Juta Diamanka

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat 2024: Dua Pelaku Ditangkap

Penangkapan ini menyusul kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Hardiansah (32) dan Iqman Saputra (20), warga Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, yang kini telah menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan kasus ini, Tim Trabazz berhasil membekuk Redi alias Ridi alias Idet (47), warga Kampung V Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada bulan Juni lalu. Keempat pelaku – Hardiansah (32), Iqman Saputra (20), Redi (47), dan satu pelaku yang masih buron berinisial S – terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban Andi Kuswoyo.

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Tkp

BACA JUGA:Pelaku Curat Berhasil di Tangkap Tim Landak Polres Mura

Pencurian diketahui setelah korban melihat sepeda motornya hilang dari teras rumah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

"Setelah dua pelaku awal berhasil kami amankan, kami mendapatkan identitas dan lokasi pelaku Redi dari pengakuan keduanya," jelas AKP Aisen Hower SH, Kamis, 25 Juli 2024. 

AKP Aisen Hower SH menambahkan bahwa dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Erwin bersama Tim Trabazz untuk melanjutkan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Redi di tempat persembunyiannya di Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan.

BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Ungkap Kasus Curat

"Pelaku Redi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku berinisial S masih dalam pengejaran. Redi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan," katanya.

Kategori :