Pajak Kendaraan Bermotor Beralih ke Kabupaten/Kota
REL, Palembang - Pemerintah Provionsi Sumatera Selatan, katanya akan kehilangan APBD sebesar Rp 2,34 Triliun. Hilangnya Rp 2,34 karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama dikelola Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan diambil alih 17 Pemerintah kota dan Pemerintah kabupaten.
Ini terkuak Ketika Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan beralihnya PKB ke Pemkab dan Pemkot berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel 2025.
"UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD, " kata dia, Sabtu 20 Juli 2024, lalu.
Lantas apa tanggapan Ketua Komisi III, H.M Yansuri., terkait adanya pemberitaan tersebut? Akankah Sumsel Kehilangan Rp 2,3 triliun lebih dari pemasukkan pajak negara dari kendaraan bermotor. Ditemui koran ini di komisi 3, Yansuri, menjelaskan benar memang pajak restribusi kendaraan bermotor akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Api di Plafon Rumah Hebohkan Warga Pagar Tengah
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Tangkap Satu Pelaku Lagi Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor
“Memang yang tadinya kemungkinan APBD kita Rp 11 Triliun menjadi kurang lebih Rp 9 triliun lebih,” terangnya.
Namun hal tersebut tidak akan mengurangi anggaran pada OPD yang ada. Selama ini, terang Yansuri, pajak senilai RRp 2,3 triliun lebih itu merupakan pajak yang didapat dari kendaraan bermotor.
Namun pajak tersebut kemudian dibagi Kembali ke pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Sumsel.
“Memang persentasenya lebih kecil mereka dapatkan Ketika mendapatkan bagian dari Pemprov Sumsel. Dan dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 2022, otomatis pajak daerah langsung diambil alih oleh kota dan kabupaten. Sehingga mereka mendapatkan bagian pajak kendaraan bermotor lebih besar. Karena secara langsung, tidak lagi mendapatkan bagian dari Sumsel,” ujarnya.
Sumsel sendiri tidak kehilangan APBD, karena memang sejatinya APBD yang didapatkan dari hasil pajak kendaraan bermotor tetap dibagikan kepada kota dan kabupaten yang ada.
“Tapi memang ada ada pengurangan lantaran pajak bermotor langsung menjadi APBD masing-amsing kota dan kabupaten,” terangnya.
Diketahui, Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan.
Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun.