Jadwal Terbaru CPNS 2024 Dimulai Minggu Ketiga Agustus: Berikut Skenarionya
Ilustrasi .foto : Dok/Ist.--
REL, BACAKORAN.CO - Rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 segera dibuka. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengungkapkan bahwa pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada minggu ketiga Agustus 2024.
"Selesai mendetailkan jenis kebutuhan formasi khusus tadi, maka kalau ini sesuai dengan agenda kita, nanti insya Allah di minggu kedua atau ketiga awal bulan Agustus akan kita umumkan pendaftaran," ujar Suharmen dalam siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Setelah pengumuman dan pembukaan masa pendaftaran CPNS 2024, akan dilakukan seleksi administrasi. Pada minggu ketiga Oktober, akan digelar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
"Sementara ini kami memandang mungkin sekitar bulan atau minggu kedua bulan November, kita sudah bisa mengumumkan siapa saja yang lulus SKD dan bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB," ucapnya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Syarat, Dokumen, dan Jadwal
BACA JUGA:Fakta Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 yang Beredar, Ini Penjelasannya
"Diharapkan nanti di minggu kedua bulan Januari (2025) sudah bisa diketahui siapa saja yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil dan bisa dilakukan pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil," tambah Suharmen.
Jadwal CPNS 2024 Terbaru
- Pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi: Minggu ketiga Agustus - minggu kedua September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Minggu kedua Oktober - minggu kedua November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: Minggu kedua November 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Computer-Assisted Test (CAT) dan Non-CAT: Minggu ketiga November - minggu ketiga Desember 2024
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus: Jadwal, Syarat, dan Formasi Lengkap
BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Pendaftaran CPNS 2024 Hanya Ditunda! Ini Penjelasan Kemenpan-RB