72 Titik Sumur Minyak Ilegal di Parung Ditutup dengan Semen

Subsatgas penegakan hukum ilegal driling berhasil menutup 72 titik sumur minyak ilegal. Foto : ist --

REL, Sekayu - Subsatgas penegakan hukum ilegal driling berhasil menutup 72 titik sumur minyak ilegal di wilayah Dusun V Parung, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (13/8).

Kabag Ops Polres Muba Kompol Toni Arman yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa, kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal ini adalah kegiatan yang ke dua kalinya.

"Ya, kita berhasil membongkar sebanyak 72 titik sumur minyak ilegal. Dimana sumur-sumur ilegal ditutup menggunakan semen. Sehingga tidak mengalir lagi, " kata Toni.

Lanjutnya, dalam kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal. Pihaknya dibantu sebanyak 162 orang tenaga kasar dan 13 orang tenaga dari pertamina yang mengerti teknis penutupan.

BACA JUGA:Pelaku Penodongan Diatas Jembatan Ampera Ditangkap Anggota Satlantas

BACA JUGA:Survei Indodata, Herman Deru-Cik Ujang Unggul

"Tehnis pembongkaran dan penutupan dilakukan dengan hati-hati. Kita tetap mengedepankan keselamatan. Kita didampingi tenaga dari PT Pertamina Field Ramba untuk melakukan penutupan, " paparnya.

Lanjutnya, selain menutup sumur minyak ilegal. Pihaknya juga turut membongkar bangunan rumah yang ada di sekitar sumur. Termasuk besi penyangga (tripot) dan semuanya dibongkar. Selanjutnya dikumpulkan jadi satu dan di angkut ke Polsek Sungai Lilin.

"Alhamdulilah, kegiatan pembongkaran berjalan aman dan lancar. Serta di selesaikan dengan baik, " tutupnya. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan