Sumsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
LUNCUR: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto: Pemprov Sumsel--
REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini secara resmi diluncurkan pada Minggu (18/8/2024) di Atrium PTC Mall Palembang.
Acara peluncuran yang meriah ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, yang dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
"Pajak sangat penting bagi pembangunan daerah kita. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam membangun Sumsel yang lebih baik," ujar Elen dalam pidatonya, menegaskan pentingnya peran pajak dalam kemajuan daerah.
BACA JUGA:Brentford Ngebut, Palace Tertunduk
BACA JUGA:Mbappe Mandul di Debut La Liga
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, program pemutihan ini menawarkan sejumlah fasilitas bagi masyarakat.
Di antaranya adalah pembebasan sanksi administratif bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Tak hanya itu, program ini juga memberikan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang melakukan balik nama untuk kedua kali dan seterusnya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pembebasan pajak progresif.
Program pemutihan ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, H. Achmad Rizwan, menyatakan bahwa program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kami menargetkan peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui program ini," ujar Rizwan.
Ia juga menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, serta mendorong pemilik kendaraan dengan nomor polisi luar daerah untuk memindahkan kepemilikannya ke Sumsel.