LOWONGAN KERJA, KPU Empat Lawang Butuh 3.717 Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Gaji , Tugas, dan Masa Kerja.
Foto: LOWONGAN KERJA, KPU Empat Lawang Butuh 3.717 Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Gaji , Tugas, dan Masa Kerja.--
Lebih lanjut, Eskan menyebutkan bahwa setiap TPS akan melayani maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika dalam satu TPS jumlah pemilih melebihi batas tersebut, maka akan dibentuk TPS tambahan untuk menampung pemilih yang ada.
"Untuk jumlah DPT di setiap TPS, batas maksimalnya adalah 600 orang. Jika melebihi angka itu, kami akan menambahkan TPS baru untuk memastikan semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan nyaman," ungkapnya.
Pendaftaran Anggota KPPS
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Yamaha Finn 2024: Motor Irit Terbaru yang Mengalahkan Honda BeAT
BACA JUGA:Erick Thohir Respon Kritik Terhadap Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia
Dengan dibutuhkannya 3.717 anggota KPPS, KPU Empat Lawang membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada. Pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai pada akhir September 2024 dan akan melalui proses seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Eskan menegaskan pentingnya perekrutan KPPS yang berkualitas, mengingat peran mereka sangat vital dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemungutan suara. KPPS bertugas untuk memastikan bahwa pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan baik, serta menjalankan penghitungan suara secara jujur dan transparan.
"Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mendaftar sebagai anggota KPPS, terutama mereka yang memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi di Empat Lawang," pungkas Eskan.
Dengan persiapan matang dari KPU dan perekrutan KPPS yang tepat, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang dapat berjalan lancar dan demokratis, memberikan hasil yang mencerminkan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Jawa Timur Berjaya, Bripda Rizky Anugrah Prasetyo Pecundangi Taekwondoin Jawa Barat!
Gaji KPPS Pilkada 2024, Tugas, Masa Kerja, dan Jadwal Pembentukan
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu elemen penting dalam proses pemilu.
KPPS bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Tak hanya memiliki peran krusial, anggota KPPS juga mendapatkan gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan. Lalu, berapa gaji KPPS di Pilkada 2024, apa saja tugasnya, dan kapan masa kerjanya?