Gerobak dan Kontainer Disita
TERTIB: Penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari. Foto: dok/ist--
“Mobil-mobil yang digunakan untuk berjualan akan kami angkut dan diamankan di Dinas Perhubungan,” jelas Edwin.
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis, menjelaskan bahwa para PKL ini melanggar Perda Nomor 44 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 1977 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Menurut Herison, para pelanggar ini akan disidang oleh hakim, yang akan menentukan sanksi denda atau kurungan.
“Berdasarkan Perda, ancaman denda bagi para PKL yang melanggar bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan. Namun, denda biasanya diputuskan oleh hakim dan sering kali berkisar beberapa ratus ribu rupiah,” kata Herison.
Herison menekankan bahwa sidang tidak lagi dilakukan di Kantor Satpol PP, tetapi di pengadilan. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap para PKL tidak lagi beraktivitas di lokasi yang mengganggu ketertiban umum dan menghalangi hak pejalan kaki.
Kasus pelanggaran oleh PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang ini kembali menjadi sorotan di Kota Palembang.
BACA JUGA:Dinsos Sasar 236 KK di Giat Verval Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Serapan Anggaran Pemkab Lahat Masih Terbilang Rendah
Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, estetika, dan kenyamanan warga kota dengan terus melakukan penertiban di berbagai titik rawan pelanggaran.
Dengan penertiban ini, pemerintah mengimbau agar para PKL berjualan di tempat yang telah disediakan, demi kenyamanan bersama dan kelancaran lalu lintas di Palembang. (*)